Oknum Guru P3K di Inhu Diciduk Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba

Oknum Guru P3K di Inhu Diciduk Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba
Keempat tersangka

INHU – Dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali tercoreng. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama sejumlah rekannya.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu malam (28/9/2025) di wilayah Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu meringkus dua tersangka, Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh. Dari tangan keduanya, disita sabu seberat 0,28 gram dan sejumlah barang bukti lain.

Hasil interogasi keduanya mengarah kepada Aditya Kurniawan alias Adit (30), seorang guru P3K di salah satu sekolah dasar di Inhu. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan mendapati Adit bersama rekannya, Juwanto alias Wanto (34).

“Dalam penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone. Adit mengakui barang bukti tersebut miliknya, sedangkan Wanto berperan sebagai kurir yang menjemput sabu,” terang Aiptu Misran.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu. Hasil tes urine juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus tamparan bagi dunia pendidikan, sebab seorang guru yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat narkoba. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.(*)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index